Aturan Threshold Tidak Signifikan Dalam Penyederhanaan Multipartai
Menimbang hasil aturan ET 2 persen tahun 1999 dan ET 3 persen tahun 2004 terbukti tidak efektif membatasi jumlah parpol menjadi sederhana, pada Pemilu 2009 ditetapkan aturan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 2,5 persen. Aturan PT 2,5 persen ini juga tidak berhasil menyederhanakan sistem multipartai yang ada. Dari Pemilu 2009 diperoleh hasil 9 parpol yang lolos 2,5 persen PT dan berhasil menduduki kursi di DPR.
Pemilu tahun 2014 menghasilkan 10 parpol yang lolos PT 3,5 persen atau berhasil duduk di kursi DPR. Begitu pula pada Pemilu tahun 2019 menghasilkan 9 parpol yang berhasil menduduki kursi parlemen atau melewati PT 4 persen.
Sepanjang penerapan aturan threshold yang dilakukan belum pernah berhasil menyederhanakan jumlah parpol sebagaimana yang diinginkan berdasarkan kebijakan design electoral engineering melalui threshold. Sebagai gantinya, aturan threshold ini malah membuang banyak suara sah, sehingga tidak bisa mendudukkan calonnya di parlemen walaupun menang setelah melalui hasil pembagi dikarenakan parpol pengusungnya tidak lolos PT. Contohnya, pada Pemilu 2019 total suara terbuang dari partai yang tidak lolos PT jumlahnya tidak kecil yaitu sekitar 9.82 persen.
Dilansir dari rumahpemilu.org (20/04/2020) menjelaskan bahwa Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara partai politik agar bisa masuk parlemen. Ketentuan ini berlaku pertama kali pada Pemilu DPR 2009, lalu berlanjut ke Pemilu DPR 2014, dan Pemilu DPR 2019 dengan besaran yang berbeda. untuk pemilu DPR pada Pemilu 2019, UU No 7/2017 mengatur, bahwa “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR”
Selanjutnya, presidential threshold adalah raihan kursi atau perolehan suara minimal partai politik atau koalisi partai politik agar bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. pada Pasal 222 UU No 7/2017, dasar hukum Pemilu 2019. Di sana disebutkan, bahwa, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Parliamentary dan presidential threshold ini dikritik banyak pihak karena memasung aspirasi pemilih dan memutus hak warga negara. Gugatan terkait parliamentary dan presidential threshold ini juga telah berulang kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk di judicial review. Namun, hakim Mahkamah Konstitusi belum pernah mengabulkan gugatan ini dengan alasan bahwa demokrasi bukan berarti sebebas-bebasnya, adapun aturan mengenai besaran PT boleh diatur di dalam UU yang di susun di DPR.
Partai besar cenderung menyetujui adanya PT bahkan mengusulkan kenaikan PT menjadi 5 persen atau 7 persen. Dengan adanya PT, partai besar yang sudah memiliki basis pemilih merasa dapat dengan mudah lolos dari PT dan mengurangi peluang munculnya partai pesaing baru. Kehadiran partai-partai baru tentu berpotensi untuk merebut suara atau menggeser partai lain keluar dari lingkaran partai yang telah mendominasi pada Pemilu sebelumnya.
Adanya PT ini semakin menguatkan kartelisasi parpol dengan menguatkan posisi partai besar yang telah lama berkuasa dan sebaliknya menghalangi partai-partai kecil untuk mulai bersaing melewati ambang batas. Partai besar merasa semakin langgeng berkuasa dengan minimnya persaingan parpol pendatang baru, hal ini menambah peran sentralisasi kekuatan partai besar menjadi lebih kuat. Lingkaran kekuasaan partai hanya dikuasai orang yang sama atau orang terdekat yang berada dilingkarannya selama beberapa generasi. Kekuatan oligarkis partai menjadi semakin kuat dan tidak ingin ditembus oleh pesaing-pesaing baru. Calon-calon yang memiliki kompetensi tentu saja akan sulit terbit karena masih harus melawan pola kartelisasi dan sifat oligarkis parpol.
Para ahli menyarankan untuk menyederhanakan jumlah parpol dengan persaingan yang tinggi dalam satu daerah pemilihan maka alokasi kursi tiap daerah pemilihan hendaknya diperkecil menjadi 3-8 atau 3-6 kursi. Penyederhanaan multipartai tidak perlu dilakukan dengan adanya threshold yang telah terbukti tidak berhasil menyederhanakan jumlah parpol. Penerapan ambang batas di berbagai negara juga menunjukkan hasil yang tidak signifikan terhadap penyederhanaan parpol. Contonya, di Spanyol ketika diterapkan ambang batas 3 persen dan dihapuskannya ambang batas, jumlah partai yang berhasil menduduki parlemen hanya sekitar 10 partai dari sekitar 84 partai (Republic.co, 2011).
Saya lebih menyetujui agar besaran PT dikurangi menjadi 1 persen agar tidak terlalu banyak suara sah yang terbuang atau menghapuskan sama sekali threshold. Aturan threshold perlu ditinjau kembali agar dihapuskan karena keberadaannya tidak substansial dalam penyelenggaraan demokrasi yang terbuka. Threshold juga tidak efektif dengan alasan yang selama ini dilontarkan seperti agar multipartai sederhana dan sistem presidensialisme lebih kuat. Padahal, alasan tersebut tidak signifikan dengan penggunaan threshold.
Threshold hanya digunakan oleh partai yang sudah besar agar peluang pesaing baru lebih kecil serta kekuasaan partai besar lebih stabil. Threshold akan menyulitkan munculnya calon-calon kompeten yang harus bersaing ditengah pertarungan oligarkis kepartaian. Kesempatan kompetisi yang terbuka dalam Pemilu harus dibuka seluas-luasnya terutama ditengah kenyataan masyarakat Indonesia yang majemuk. Keberadaan multipartai merupakan sebuah keniscayaan dan kompetisi yang terbuka antar berbagai parpol dapat menghasilkan pemimpin yang paling teruji kapabilitasnya.
Komentar Terbaru