Colman dan Nixson mendefenisikan MNC sebagai unit-unit usaha yang memiliki atau mengontrol asset-aset seperti pabrik, pertambangan, perkebunan, outlet (pusat penjualan), perkantoran yang terdapat di dua atau lebih negara. MNC menjadi aktor internasional yang sangat diperhitungkan peranannya. Kadang, persaingan kepentingan MNC dengan negara berlangsung sengit. Namun, bisa juga hubungan keduanya saling membutuhkan. MNC secara defacto lebih menguasai jaringan perekonomian internasional. Sedangkan negara secara dejure memiliki legitimasi aturan dalam pengambilan kebijakan perekonomian.
Kelebihan MNC dalam menjalankan bisnis ialah memiliki sistem yang teratur, professional dan teknologi yang canggih. Mereka memiliki banyak cabang dan jaringan ke berbagai negara. Upayanya dimaksimalkan semata untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Ada banyak sekali MNC asing yang telah menguasai pertambangan ataupun pasar di Indonesia, misalnya Freeport, Exxon, Shell, Chevron, Honda, Toyota, Samsung, Unilever, Nestle, KFC, McDonald’s dll.
Kekuatan MNC ini juga memberi banyak dampak kerugian terhadap suatu negara. Kemampuannya dalam memaksimalkan keuntungan membuat MNC seringkali dapat mengalahkan negara, lalu dengan bebas melakukan eksploitasi dan monopoli. Keberadaan MNC banyak mengabaikan kerusakan lingkungan misalnya dalam mengeruk tambang dan migas, begitupula pabrik-pabrik yang menghasilkan limbah dan mencemari lingkungan. Ekosistem lingkungan mengalami kerusakan parah.
Pada kenyataannya, MNC yang masuk ke negara berkembang tidak mau memberikan transfer knowledge atau transfer technology. MNC tidak bertanggungjawab menghidupkan kemampuan perekonomian lokal. MNC akan tetap berusaha melakukan monopoli dan menguasai pasar seluas-luasnya.
Produk lokal yang belum memiliki kapasitas sebesar MNC masih tertinggal jauh untuk menyaingi produk dari MNC. Tentu saja banyak hambatan yang akan dialami untuk menyaingi perusahaan besar. Hal ini berimbas pada matinya produk lokal yang tidak dapat bersaing dengan produk besar dari MNC.
Regulasi dan hukum yang tidak tegas di negara berkembang sering digunakan oleh MNC untuk melakukan penyelewengan seperti mengurangi pembayaran pajak dari yang sebenarnya dan mengabaikan perlindungan tenaga kerja. MNC juga melakukan penyuapan untuk memuluskan upayanya mendapatkan pembelaan atau izin bisnis kepada pemerintah setempat. Penyuapan ini tidak jarang sampai pada tataran agar perundang-undangan di suatu negara tidak menghambat atau dapat memperlancar bisnis MNC di negara tersebut. Misalnya pada tahun 2011 ramai di media bahwa PT.Freeport diduga melakukan penyuapan secara personal kepada petugas kepolisian dan militer Indonesia untuk melindungi PT.Freeport.
MNC merupakan aktor yang memainkan perdagangan internasional dan menjadi aktor penting dalam hubungan internasional. Globalisasi ekonomi membuat peranan MNC meningkat secara signifikan dalam menentukan perekonomian internasional. Kebijakan sebuah negara kadang harus dipengaruhi oleh MNC akibat posisinya yang kuat dalam perekonomian sehingga menjadi diperhitungkan. Negara memiliki kedaulatan dan legitimasi yang sah, tidak seharusnya tunduk pada kekuatan swasta maupun asing. Namun, globalisasi membawa arus liberalisasi menjadi semakin deras, sehingga mengubah pola hubungan internasional dimana di dalamnya terdapat aktor negara dan aktor non-negara yang saling memainkan kepentingannya dalan konstelasi global.
Kehadiran MNC di negara-negara berkembang seringkali menjadi bentuk nyata dominasi negara maju dalam menguasai perekonomian di negara berkembang. Kemampuan perekonomian dan politik negara berkembang yang belum sekuat negara maju membuat negara berkembang hanya menjadi sasaran perdagangan yang telah dikuasai oleh perusahaan global seperti MNC. MNC dapat dengan mudah melakukan praktek neokolonialisme seperti eksploitasi dan memonopoli perdagangan di negara berkembang, sehingga sulit bagi negara berkembang untuk meningkatkan kemampuan serta potensi perekonomian lokalnya.
*Artikel ini merupakan tugas pada perkuliahan Ekonomi Politik
Komentar Terbaru