Pada masa orde baru, tercipta patrimonialisme dalam pemerintahan dan penguasa yang menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Dalam teori Weber, otoritas birokrasi-patrimonial paling tidak ada 4 ciri karakteristik, yaitu:

  1. Pejabat-pejabat disaring atas dasar kriteria-kriteria pribadi dan politik
  2. Jabatan dipandang sebagai sumber kekayaan atau keuntungan
  3. Pejabat-pejabat mengontrol baik fungsi politik maupun fungsi administrasi karena tidak ada pemisahan antara sarana-sarana produksi dan administrasi
  4. Setiap tindakan diarahkan oleh hubungan pribadi dan politik[1]

 

Sistem patrimonial ini menghadirkan jajaran birokrat yang sarat dengan upaya pemburuan rente dan melakukan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Elit birokrat tidak sekedar mengharapkan gaji yang diperoleh dari jabatannya, namun menggunakan jabatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Perilaku ini tentu merugikan kepentingan umum karena tentu saja kepentingan rakyat yang menjadi korbannya.

 

Budaya birokrasi yang patrimonial ini menciptakan lingkaran penguasa dan birokrat yang mudah menerima suap. Mereka menjual jabatannya untuk mempermudah izin, melindungi usaha dan memenangkan tender bagi pengusaha-pengusaha yang bersedia membayar jasa legalisasi dan keamanan dari pejabat tersebut. Pejabat menjadi patron yang melindungi pengusaha sebagai klien yang bersedia membayar dan membagi keuntungan kepada patron elit pejabat itu. Relasi patron-klien ini menjadi sangat kuat karena adanya keuntungan yang saling dibutuhkan oleh kedua belah pihak.

 

Pemerintah dapat melakukan intervensi pembatasan dalam kegiatan perekonomian. Oleh karenanya banyak pengusaha bersaing mendapatkan rente. Pencarian rente dilakukan dalam bentuk seperti penyuapan, korupsi, penyeludupan dan pasar gelap.[2] Pejabat berubah menjadi pemburu rente yang digunakan untuk memperkaya diri, memperkaya kelompoknya, mempertahankan atau memperluas kekuasaan politiknya dimana ia membutuhkan sejumlah uang yang besar untuk membiayai akomodasi para pendukungnya. Disisi lain pengusaha juga membutuhkan akses kepada pejabat untuk memperoleh jaminan keamanan usahanya. Bisnis harus menghadapi resiko usaha yang rentan akan ketidakpastian regulasi dan pasar yang mengakibatkan dampak kebangkrutan besar. Oleh karenanya, dukungan dari birokrat sangat dibutuhkan untuk menjamin perolehan perlindungan dari resiko sulitnya perizinan, impor-ekspor, persaingan usaha dan pasar.

 

Pemburuan rente ini sebenarnya sudah terjadi sejak masa Presiden Sukarno melalui program Benteng. Program Benteng dimaksudkan untuk melindungi para pengusaha pribumi sehingga izin impor dan proteksi diberikan kepada pengusaha pribumi. Hanya saja, program ini bukan dimanfaatkan oleh pengusaha pribumi untuk meningkatkan usaha mereka sendiri agar tercipta pengusaha-pengusaha pribumi yang kuat. Pengusaha pribumi hanya mengambil lisensi impor dan proteksi namun yang menjalankan impor adalah orang tionghoa yang sudah biasa menekuni dunia dagang sejak masa kolonial. Pribumi melakukan pemberian rente kepada pengusaha tionghoa sementara pengusaha tionghoa yang menjalankan usaha membagi keuntungan dengan pribumi sebagai pemilik nama lisensi. Fenomena ini telah popular dengan sebutan Ali-Baba, Ali mewakili pribumi dan Baba mewakili pengusaha tiongoa.

 

Program pembangunan yang dilakukan pada masa Suharto melahirkan pemburu rente yang semakin kuat. Persekongkolan orang yang berada dilingkaran Suharto yaitu militer, birokrat dan keluarga Suharto memperoleh rente paling besar. Mereka menjadi sangat kaya raya dari hasil pemburuan rente. Kadang kala mereka memberi rente kepada pengusaha dan mereka memperoleh bayaran dari pengusaha, kadang kala mereka sendiri yang mendirikan sejumlah perusahaan bisnis besar yang hanya didirikan untuk mendapatkan jatah proyek pemerintah. Perusahaan ini didirikan dari hasil pemburuan rente, bukan dari usaha bisnis yang didirikan secara professional. Pemburuan rente oleh pejabat dapat menghambat inovasi dan produksi, inovasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sementara rente menghambat pertumbuhan ekonomi[3]. Perusahaan besar milik orang di lingkaran birokrat pemerintah dan yang didirikan karena koneksi pemerintah ini menyumbang banyak andil sebagai penyebab krisis ekonomi 1998.

 

Keberhasilan segelintir elit yang berhasil mengumpulkan kekayaan besar dari pemburuan rente tersebut menciptakan kekuatan kelompok oligarki yang sulit dilepaskan pengaruhnya dalam perkembangan ekonomi politik di Indonesia sampai saat ini. Oligarki adalah sistem hubungan kekuasaan yang memungkinkan pemusatan kekayaan dan otoritas serta pertahanan kolektifnya, dengan demikian, konstruksi oligarki dipahami dalam konteks kapitalis[4]. Kenyataannya, oligarki menjadi kekuatan yang terus bertahan memengaruhi kehidupan ekonomi politik dari rezim ke rezim. Sering kali hal ini menyebabkan aturan ekonomi dan kebijakan politik menjadi lebih ditentukan secara informal oleh kekuatan kelompok oligarki yang ada.

 

Era keterbukaan ekonomi dan politik pada masa reformasi seharusnya memberikan peluang yang lebar bagi munculnya pengusaha baru, swasta dan masyarakat sipil yang kuat. Persaingan ekonomi seharusnya diberikan secara terbuka yang diharapkan dapat memberi akses perdagangan kepada seluruh pihak. Begitu juga partisipasi dan kontrol politik dapat dilakukan secara terbuka oleh masyarakat sehingga rakyat dapat memperoleh hak dan kesejahteraannya. Namun tampaknya kekuatan oligarki yang dikuasa oleh sekelompok orang tidak dapat hilang dengan adanya era keterbukaan ekonomi politik reformasi.

 

Kemunculan kekuatan-kekuatan baru yang reformis di bidang politik dan ekonomi sebagian kecil berhasil melahirkan tokoh baru. Namun, apakah praktek patrimonialisme, pemburuan rente dan oligarki hilang dalam sistem ekonomi politik di era reformasi? Kenyataannya tidak. Hingga saat ini, nampaknya oligarki dan pemburu rente sudah berurat akar dalam tubuh birokrasi dan penguasa.

 

Sebagaimana yang dikatakan Hadiz (2013), wajah-wajah lama orde baru masih mendominasi politik dan bisnis di Indonesia, sementara wajah-wajah politisi dan pengusaha baru yang hadir dari semangat keterbukaan era reformasi ditarik ke sistem predator yang menggerogoti negara. Mau tidak mau, bersedia atau terpaksa, mereka harus mengikuti pola kekuasaan predator yang sudah menjadi cara kerja ekonomi politik rezim di Indonesia sejak lama.

 

Masih banyak sekali kasus yang terjadi hingga saat ini untuk membuktikan dengan terpampang nyata kasus-kasus pemburuan rente, KKN dan sejalan dengan itu terdapat kasus-kasus pelemahan masyarakat sipil atau kekuatas reformis. Sebagai contoh dapat dilihat beberapa uraian kasus berikut ini:

 

1.Kasus pemburuan rente dan korupsi baru-baru ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Kondisi perekonomian negara yang sedang dilanda krisis ekonomi dan masyarakat tengah kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat pandemic Covid-19 ternyata tidak membuat para pejabat berhenti mencari celah memperoleh keuntungan pribadi dari hasil korupsi dan pemburuan rente. Penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada warga terdampak pandemi Covid-19 juga diselewengkan.

Bansos Covid-19 disalurkan melalui pemberian paket sembako kepada warga. Hanya saja, proyek pengadaan paket sembako tersebut dilakukan melalui kongkalikong antara penyedia sembako dengan Menteri Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pimpinan proyek yang bertanggung jawab atas pengadaan paket sembako dari pemerintah tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (09/12/2020) dalam kasus Juliari, vendor diduga menyetor Rp. 10.000 per paket sembako senilai Rp. 300.000 per paket. KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covd-19 sebesar Rp. 17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19. Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke. Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.[6]

 

2. Aksi demonstrasi dan unggahan di sosial media belakangan ini massif dilakukan oleh kalangan masyarakat sipil terhadap upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan kelompok-kelompok yang berkepentingan dalam melemahkan KPK. KPK adalah lembaga independen yang selama ini berhasil meringkur para pelaku pemburuan rente dan korupsi. Hal ini tentu membuat para pejabat yang curang dan kroni bisnis dari koneksi pemerintah kesulitan melakukan upaya predatornya. Upaya pelemahan KPK telah lama dilakukan.

Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019. UU baru ini salah satunya membuat para penyidik harus melalui prosedur yang lebih panjang dan harus melalui dewan pengawas untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Padahal OTT ini merupakan metode yang paling jitu dan efektif yang selama ini berhasil dilakukan KPK dalam menjerat para koruptor.

Aturan yang selanjutnya dianggap melemahkan KPK adalah soal peralihan status kepegawaian KPK harus menjadi aparatur sipil negara (ASN). Status kepegawaian di lembaga KPK yang menjadi ASN tentu membuat KPK menjadi lebih dekat dengan subordinasi pemerintah. Hal ini akan mengurangi jiwa independensi pegawai KPK yang selama ini berada pada lembaga independen KPK menjadi lembaga di bawah pemerintah.

Pada prakteknya, peralihan status kepegawaian KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui rangkaian tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyebabkan 75 pegawai KPK tidak lulus menjadi ASN di KPK. Pasalnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini adalah pegawai yang selama ini berintegritas dan berhasil melakukan banyak kasus penangkapan koruptor. Masyarakat sipil sudah turun melakukan berbagai cara, menuntut pemerintah agar mencabut UU KPK yang baru dan membatalkan hasil TWK yang dianggap mengada-ada serta dengan sengaja tidak meluluskan orang-orang yang selama ini berintegritas di KPK.

Namun, ditengah ramainya penolakan masyaakat sipil terhadap UU KPK dan TWK terhadap pemerintah, presiden dan DPR sama sekali tidak pernah mengubah atau membatalkan hasil UU KPK dan TWK tersebut sebagaimana tuntutan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas reformasi birokrasi juga sedang dalam keadaan mengkhawatirkan amanat reformasi. Saat masyarakat meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak meluluskan 75 pegawai KPK, kepala BKN menyatakan tidak dapat membuka hasil TWK tersebut. Ketiadaan transparansi birokrasi pemerintah ini tentu akan semakin memancing kecurigaan rakyat akan adanya kepentingan kekuasaan dan oligarki yang telah menutupi transparansi birokrasi.

 

Kekuatan masyarakat sipil yang didukung oleh sistem demokrasi seharusnya dapat mencegah praktek pemburuan rente dan KKN. Tentu saja para pemburu rente dan pelaku korupsi ini akan mengorbankan hak-hak rakyat. Pembangunan dan fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati oleh rakyat menjadi hilang atau berkurang kuantitas dan kualitasnya akibat persekongkolan para penguasa dan pengusaha dalam memainkan anggaran.

 

Hanya saja, kekuatan oligarki ini tidak segan-segan membayar LSM, NGO, media atau penegak hukum agar menutup mulut. Mereka yang mencari- cari kesalahan dari kelompok oligarki ini dianggap hanya meminta kue kecil dari praktek penyelewengan yang mereka lakukan. Adapun masyarakat sipil dan kelompok reformis yang tetap berusaha membongkar penyelewengan/ praktek korupsi dari adanya sistem patrimonialisme, oligarki maupun pemburuan rente ini akan berusaha ditekan oleh kekuatan yang lebih besar atau dilemahkan dengan berbagai cara.

 

[1] Muhaimin Yahya. 1991. Bisnis dan Politik: Kebijaksanaan Ekonomi dan Politik di Indonesia 1950-1980. Jakarta: LP3ES. hal. 9.

[2] Anne O. Krueger. The Political Economy of the Resnt-Seeking Society.  The American Economic Review Vol.64 No.3 June 1974. hal 291.

[3] Kevin M.Murphy, Andrei Shleifer, and Robert W. Vishny. Why Is Rent-Seeking So Costly to Growth?. AEA Papers And Proceedings Vol. 83 No 2, May 1993.  hal. 409.

[4] Vedi R. Hadiz and Richard Robison. 2013. The Political Economy Of Oligarchy And The Reorganization Of Power In Indonesia.  hal. 37

[5] https://republika.co.id/berita/nyeww752/pemburu-rente-predator-negara diakses pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 11.15.

[6] https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/14500411/kasus-korupsi-mensos-juliari-bansos-berbentuk-sembako-dinilai-perlu-dikaji?page=all diakses pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 11. 40

 

*Artikel ini merupakan salah satu tugas akhir pada kuliah Ekonomi Politik